Unknown

 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Bisnis Online


 Pengertian Etika Bisnis
          Merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:
  1. Utilitarian Approach, setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2. Individual Rights Approach, setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach, para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.




Contoh Kasus
      Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
       Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situshttp://www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
“Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Martinus.
          Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 Analisis:
         Dalam kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam ini.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online        :
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami, yaitu dengan cara:    
  1. Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
  2. Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
  3. Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link inihtmhttp://www.reskrimum.metro.polri.go.id


Sumber :
Unknown
HOBBY

Hobby adalah kegiatan yang kita lakukan disaat waktu senggang. Hobby bisa berkembang jika kita mengembangkannya. Dan hobby saya adalah bermakeup saya suka sekali makeup, karena makeup bisa membuat saya terlihat lebih anggun, lebih cantik, lebih sempurna saat didepan banyak orang dan makeup juga bisa membuat orang percaya diri.

Beauty vlogger yang saya suka adalah Rachel Goddard wanita batak asal Indonesia yang sekarang tinggal di china. Doi vlogger pertama yang saya suka dia cantik dan gak sombong doi sering bertindak konyol disetiap video yang doi upload ke youtube.

Dari hobby ini saya ingin membuat online shop berawal dari online shop sampai nanti saya membuat brand makeup sendiri.
Unknown
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian Negara
Merdeka.com,  Jumat, 12 Desember 2014

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.

Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh 
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.

Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.

"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).

Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.

"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.

"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada 
BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.

Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.

Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.

"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.

Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.

"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.

Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit 
BPK," tandasnya.

Analisa :
Penyebab
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M.

Akibat 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai Auditor.
Jenis pelanggaran :
Termasuk ke pelanggaran etika umum yang berisi prinsip-prinsip etika diantaranya : 
      
1. Tanggung Jawab Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional. Karena lamban dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau.

       2. Kepentingan Publik
Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar.

       3.  Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK.

        4. Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.

        5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya.

        6. Perilaku Profesional
Badan Pemeriksa Keuangan melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap lamban untuk menyelesaikan kasus-kasusnya.

        7. Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang profesional. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain


sumber : http://enobloggers.blogspot.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Unknown
Proper and Improper

                The things that should be done and the things that should not to be done in the class. Many things we can do in the classroom. The thing that appropriate in the classroom, for example, listening to the explanation from the lecturer or an explanation of classmates who are presenting. Sometimes when we're bored or saturated we can listen to music with a headset. if we do not use we could bother others who are learning. Then we can also play games on our smartphones, but with mute mode. In the class we also can chat and take a selfie with our classmate or our chairmate if there’s no lecture.

                Now we are going to talk about things that should not to be done in the classroom. Maybe the following things will sound ridiculous. The first, that we should not eat in the classroom, because I think it will make the classroom becomes dirty. We could eat somewhere else for example canteen. The next thing is yelling or fighting. it was not well done because it will disturb other people and not a good thing. You can yell or fight elsewhere. The last thing is  do not paint your nails in the classroom. It becomes a weird thing especially if we do that during school hours, and would be troublesome if we spilled nail polish. hehehe
Unknown
Three Things

                People nowadays always talk about health. People want to live healthy and fit as well as long-lived. These are the things to do and not to do to live a healthy life. First, let’s talk about the things that we have to do. The first thing is eating nutritious food, for example fiber foods contained in fruits it helps you to expedite the digestive tract that can prevent obesity and diseases such as constipation. Protein it contains in egg, milk, and meat it Works to build cells and tissues. The second is sufficient rest. It helps to increase endurance, digestion and optimizes the ability of the brain. The third thing is exercise regularly it makes you feel fresh and fit.

                Now let’s talk about things not to do. First is eating junk food regularly. Junk food is not good for the body because it has low nutrition but high in fat. Junk food usually is fast food like donuts, pizza and hamburger. The next thing is stay up late. Staying up late causes loss of concentration and lack of focus, and the side effects of the habit of staying up late is the durability decreases. The last thing is unhealthy lifestyle. That’s the things we can do and avoid for healthy living
Unknown
MY CHILDHOOD

                When we remember or think our childhood, we always remembered a feeling of great pleasure, happiness and many exciting things we are doing as a child. I remembered the first time playing kites taught by my father, it was the most fun things I've ever experienced. And also I remembered  jump rope with the children of the neighborhood, I was playing hide and seek, played hide squat and also we played Galasin. It was a wonderful experience in my life, and I think children nowadays rarely do simple things like I did before. Poor them.
                And now I want to tell you things that I couldn’t do when I was a child, but I can do it now. The first thing is I'm not allowed to dating with someone, yap of course. The second thing is I’m not allowed to have a handphone, my parent’s reason is I can focus on study. The third is I’m not allowed to ride the motorcycle, but this rule applies till now. My father forbade me to drive a motorcycle because it was too dangerous. I was confused and upset, why my dad gave rule like that. That’s my story about the things that I couldn’t do when I was a child.


Unknown


Pengertian dan Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
  • Pengertian Subject-Verb Agreement
Subject-verb agreement adalah persesuaian antara verb (kata kerja) dengan subject kalimat dalam hal number, yaitu: singular (tunggal) atau plural (jamak). Subjek dapat berupa noun (kata benda), pronoun (kata ganti), atau konstruksi lain yang berakting sebagai noun, seperti gerund dan infinitive. Pada dasarnya, singular subject (subjek tunggal) menggunakan singular verb (kata kerja tunggal), sedangkan plural subject (subjek jamak) menggunakan plural verb (kata kerja jamak).
  • Subject-Verb Agreement (Umum)
Secara umum pada bentuk present tense, singular verb berupa base form (bentuk dasar) dari verb dengan ditambahkan ending (akhiran) -s. Adapun pada plural verb tanpa ditambahkan ending -s (sebaliknya, plural subject ditambahkan ending -s). Aturan kata kerja ini berlaku pula pada subjek berupa third person (orang ketiga, contoh: Ricky, Anna) dan semua personal pronoun (they, we= jamak; he, she, it= tunggal), kecuali I dan you. Walaupun berupa subjek tunggal, I dan you dipasangkan dengan kata kerja bentuk jamak (tidak termasuk verb “be” (was, am) pada “I”).
Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement [subject= bold; verb= italic]:
No       Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1          The sun rises. (Matahari terbit.)
2          The stars shine. (Bintang bersinar.)
3          Leo rarely eats white bread. (Leo jarang makan roti putih.)
4          You go straight ahead then turn left.
(Kamu jalan lurus ke depan lalu belok kiri.)
Namun jika ada helping verb, maka helping verb-nya yang berubah sedangkan main verb dalam bentuk dasar (base form verb). Pilihan helping verb dalam bentuk tunggal-jamak-nya adalah is-are, does-do, dan has-have. Khusus untuk has-have, agreement tidak berlaku jika kata tersebut merupakan second helping verb atau digunakan dibelakang helping verb lainnya.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement [subject= bold; verb= italic; helping verb= underline]:
No       Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1          My boss always comes on time. (Bos saya selalu datang tepat waktu.)
2          They like eating out. (Mereka suka makan diluar.)
3          He is working. (Dia sedang bekerja.)
4          I do submit the task. (Saya harus mengirimkan tugas tersebut.)
5          The manager has checked the documents.
(Manager telah mengecek dokumen-dokumen tersebut.)
6          I will have been sleeping for an hour when you arrive.
(Saya akan sudah tidur selama satu jam ketika kamu tiba.)
has-have TIDAK BERLAKU
Sedangkan pada past tense, tidak ada perbedaan bentuk kata kerja dalam hal number (tunggal atau jamak)  jika tidak ada helping verb, yaitu: was-were.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement [subject= bold; helping verb= underline]:
No       Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1          The cat was sleeping. (Kucing itu sedang tidur.)
2          We were roasting corn. (Kita sedang membakar jagung.)
3          She drove fast. (Dia mengebut.)
Adapun jika kata kerja yang digunakan berupa linking verb, maka is, am (khusus I), was (past tense) digunakan oleh singular subject, sedangkan are dan were (past tense) oleh plural subject.

Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement [subject= bold; linking verb= italic]:
No       Contoh Kalimat Subject-Verb Agreement
1          Ricky is smart. (Ricky pintar.)
2          The children are naughty. (Anak-anak itu nakal.)
3          I was a stamp collector. (Saya dulu pengoleksi prangko.)
4          My books were borrowed by him. (Buku-buku saya dipinjam dia.)
  • Permasalahan pada Subject-Verb Agreement
Subject-verb agreement menjadi membingungkan ketika  dihadapkan pada persoalan seperti: subjek berupa collective noun, compound subject, plural form dengan makna singular, dan indefinite pronoun. Selain itu, ada pula phrase atau clause yang menyela subjek dan kata kerja sehingga cukup dapat membingungkan didalam penentuan agreement-nya.
Berikut penjelasan dan beberapa contoh subject-verb agreement. [Subject= bold; verb, linking= italic; helping verb= underline]
No       Subject-Verb Agreement        Contoh Subject-Verb Agreement
1          Collective Noun
Collective noun merupakan kata benda yang digunakan untuk menyatakan suatu nama kumpulan (terdiri dari lebih dari satu anggota). Sebagai subjek, kata benda ini dapat singular atau plural tergantung konteks.Jika anggota kumpulan melakukan hal yang sama secara serentak, maka kata benda ini dianggap sebagai suatu kesatuan subjek dengan singular verb.
Sebaliknya, bila anggota dari kumpulan bertindak secara individual, maka dianggap sebagai subjek jamak dengan kata kerja yang jamak pula.   
The team is going
on holiday now.
[Artinya: Para anggota team sedang pergi berlibur (bersama-sama)
sekarang.]
The team are going
on holiday now.
[Artinya: Para anggota tim sedang berlibur (masing-masing) sekarang.]