Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Bisnis Online
Pengertian Etika Bisnis
Merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:
- Utilitarian Approach, setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach, setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach, para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh Kasus
Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situshttp://www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
“Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis:
Dalam kaitannya dengan topik “etika berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat pelanggaran yang dilakukan seseorang dalam etika berbisnis di internet. Karena yang diutamakan adalah rasa saling percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis mengkhianati para investor dengan membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang dunia internet yang beraneka ragam ini.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online :
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami, yaitu dengan cara:
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami, yaitu dengan cara:
- Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
- Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
- Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link inihtmhttp://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Sumber :