Unknown

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

1.      Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah  kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau  keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan  perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
         Koperasi
         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
         Badan Usaha Milik Swasta

         Koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
         Jenis Koperasi menurut fungsinya :
           Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
           Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
           Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
           Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

         Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
           Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
           Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
           Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
           Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
           Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Ciri-ciri Koperasi
         Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
         Koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban
         Segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan segala macam paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak lain.
         Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan jasa yang disumbangkan anggotanya.

Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan yaitu :
            Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
            Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
            Memperkokoh perekonomian rakyat
            Mengembangkan perekonomian nasional
            Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

         BUMN di Indonesia
Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam  saham yang seluruh atau  paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero :
            Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
            Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
            Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
            Modalnya berbentuk saham
            Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
            Dipimpin oleh direksi
            Pegawainya berstatus pegawai swasta

Perusahaan Umum
 Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu  tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.  Ciri-ciri perusahaan umum :
            Melayani kepentingan masyarakat umum.
            Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
            Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
            Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
            Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan :
            Memberikan pelayanan kepada masyarakat
            Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
            Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
            Status karyawannya adalan pegawai negeri

C.   Badan Usaha Milik Swasta
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan :
            Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
            Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
            Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
            Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”

Kelebihan perusahaan perseorangan :
            Pengelolaan badan usaha ini relative mudah karena kegiatan-kegiatannya relative terbatas.
            Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan sehingga keputusan lebih cepat dilaksanakan.
            Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
            Rahasia perusahaan lebih terjamin, baik dalam hal keuangan maupun teknik produksi.

Kelemahan perusahaan perseorangan
            Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas, yaitu sampai kekayaan pribadinya.
            Sumber keuangan perusahaan relative terbatas karena usaha untuk memperoleh tambahan sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik.
            Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Apabila pemilik meninggal atau terkena musibah biasanya perusahaan ikut terhenti.
            Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha. Pemilik usaha mengurusi semua masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi dan kegiatan memasarkan produknya.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri PT :
            Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
            Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham
            Pemilik PT adalah pemegang saham
            Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor “Limited Responssibility”
            Keuntungan pemegang saham adalah deviden.

Macam-macam perseroan dibagi menjadi tiga, yaitu :
         PT Tbk (Terbuka)
Setiap orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham  PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.

         PT Tertutup
Sero tertutup adalah sero atas nama dan  tidak di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang tertentu saja.

         PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang badan  usahanya masih ada, tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti itu.

Kelebihan PT :
            Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
            Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
            Mudah dalam pengalihan kepemilikan
            Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
            Kemampuan financial yang besar “Large Fund”

Kerugian PT antara lain :
            Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
            Pajak penghasilan ganda “Multi Tax”
            Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
            Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
            Kurangnya minat pribadi “Less Personal Interest”

Persekutuan Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
            Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan
            Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
            Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan firma :
            Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang “Company Guaranteed”
            Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy Trust”
            Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan Peseorangan “Large Fund”
            Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”

Kelemahan dari firma :
            Tanggung  jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
            Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan bubar “Company Conflic”
            Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
            Resiko perusahaan bubar sangat besar

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
            Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
            Sekutu pasif adalah sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


Kelebihan dari persekutuan komanditer :
         Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
         Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
         Tanggung  jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”


Keburukan dari persekutuan komanditer :
         Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
         Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan.

1.      Lembaga Keuangan
Lembaga  keuangan  adalah  semua badan yang, melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari  masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok :
         lembaga keuangan  bank
         lembaga keuangan  bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Lembaga keuangan  ini  menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung  jawab dalam  penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.


1.      Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan  satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
              Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
              Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian Perusahaan
              Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
               Trade Association
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
               Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
               Consolidation/Konsolidasi
                Akuisisi
                Aliansi Strategi 

Sumber :
         id.wikipedia.org

0 Responses

Posting Komentar