Bentuk –
Bentuk Badan Usaha
1.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Di
Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
•
Koperasi
•
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
•
Badan Usaha Milik Swasta
•
Koperasi
Bentuk dan
Jenis Koperasi
•
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
•
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
•
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
•
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
•
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
•
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
•
Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
•
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
•
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
•
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
•
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Ciri-ciri
Koperasi
•
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
•
Koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak dan kewajiban
•
Segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas
kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan segala macam paksaan,
ancaman, dan campur tangan dari pihak lain.
•
Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama para
anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan jasa yang disumbangkan
anggotanya.
Fungsi dan
Peran Koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan yaitu :
•
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat
•
BUMN di Indonesia
Definisi
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula
berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak
tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN.
BUMN di
Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Perusahaan
Perseroan
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh pemerintah (atas
nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero :
•
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
•
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
•
Modalnya berbentuk saham
•
Dipimpin oleh direksi
Perusahaan
Umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan umum :
•
Melayani kepentingan masyarakat umum.
•
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
•
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Perusahaan
Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan
satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan
melalui APBN.
Ciri-ciri perjan :
•
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
•
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
•
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
C. Badan Usaha Milik Swasta
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, dan
manajemenya ditangani oleh satu orang ”Single
Person” dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidal terbatas “Limitless”, yang mempunyai arti, bahwa
orang tersebut(Pemilik) bertanggung jawab sepenuhnya pada keberhasilan dari
perusahaan tersebut.
Ciri-Ciri
Perusahaan Perseorangan :
•
Dimiliki oleh perseorangan “Single Person”
•
Pengolahan terbatas atau sederhana “Limitless or Simple”
•
Modal tidak terlalu besar “Normal Fund”
•
Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada pemilik “Depend on the Owner”
Kelebihan
perusahaan perseorangan :
•
Pengelolaan badan usaha ini relative mudah karena
kegiatan-kegiatannya relative terbatas.
•
Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan sehingga
keputusan lebih cepat dilaksanakan.
•
Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik
perusahaan sepenuhnya.
•
Rahasia perusahaan lebih terjamin, baik dalam hal keuangan
maupun teknik produksi.
Kelemahan
perusahaan perseorangan
•
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas, yaitu
sampai kekayaan pribadinya.
•
Sumber keuangan perusahaan relative terbatas karena usaha
untuk memperoleh tambahan sumber dana tergantung pada kemampuan pemilik.
•
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin. Apabila
pemilik meninggal atau terkena musibah biasanya perusahaan ikut terhenti.
•
Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam hal kepemimpinan
karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badan usaha.
Pemilik usaha mengurusi semua masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja,
pembelanjaan, keuangan, produksi dan kegiatan memasarkan produknya.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas ialah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
modalnya terbagi atas nama saham andil atau sero.
Ciri-ciri
PT :
•
Modal terbagi atas saham atau sero “Split Fund”
•
Kekuasaan tertinggi ada di RUPS ”Rapat Umum Pemegang Saham”
•
Pemilik PT adalah pemegang saham
•
Pemegang saham tanggung jawabnya sebatas modal yang di setor
“Limited Responssibility”
•
Keuntungan pemegang saham adalah deviden.
Macam-macam
perseroan dibagi menjadi tiga, yaitu :
•
PT Tbk (Terbuka)
Setiap
orang dapat memperoleh saham dari PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama “Nameless” yang ada di bursa efek.
•
PT Tertutup
Sero
tertutup adalah sero atas nama dan tidak
di perdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang
tertentu saja.
•
PT Kosong
PT Kosong
adalah PT yang badan usahanya masih ada,
tetapi perusahaanya tidak ada lagi. Seringkali orang membemi PT kosong untuk
menghemat waktu dan biaya sebab dapat menjalankan kembali perusahaan yang
berhenti itu.
Kelebihan
PT :
•
Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham “Limited Respossibility”
•
Kontinuitas dan kelangsungan hidup perusahaan terjamin “Company Guaranteed”
•
Mudah dalam pengalihan kepemilikan
•
Spesialisai dalam pekerjaan “Skill Profession”
•
Kemampuan financial yang besar “Large Fund”
Kerugian PT
antara lain :
•
Biaya dan kesulitan pengorganisasian “Hard to Organize”
•
Pajak penghasilan ganda “Multi
Tax”
•
Adanya pembatasan hukum dalam kegiatan “Law Control”
•
Pemisahan pemilik dan pengendalian “Separation of Owner and Control”
•
Kurangnya minat pribadi “Less
Personal Interest”
Persekutuan Firma (Fa)
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma:
•
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan
•
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang
terjadi.
•
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau
meninggal dunia.
Kelebihan
firma :
•
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak
bergantung pada satu orang “Company
Guaranteed”
•
Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena perusahaan
memiliki banyak yang bertangung jawab “Easy
Trust”
•
Modal lebih terpenuhi dan lebih besar dibandingkan
Peseorangan “Large Fund”
•
Adanya kerjasama dari pemilik “Owner Cooperation”
Kelemahan
dari firma :
•
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas “Limitless Responssibility”
•
Dapat terjadi perselisihan sehingga menimbulkan perusahaan
bubar “Company Conflic”
•
Modal susah diambil walaupun sekutu sudah bubar
•
Resiko perusahaan bubar sangat besar
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•
Sekutu pasif adalah sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan
dari persekutuan komanditer :
•
Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi “Easy Fund”
•
Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau 2 orang “Multi Leader”
•
Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas “Limited Respossibility”
Keburukan
dari persekutuan komanditer :
•
Dapat terjadi perselisihan “Missunderstanding in Company”
•
Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan.
1.
Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan
adalah semua badan yang, melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok :
•
lembaga keuangan bank
•
lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa
efek).
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari
investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
1.
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
Pengertian
Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu
kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Bentuk-bentuk
Penggabungan
•
Penggabungan Vertikal-Integral
Suatu
bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda. Contoh : perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
•
Kartel
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian hanya
bersifat terbatas
.
•
Sindikat
Bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan
untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian dan biasanya hanya
menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat – surat
berharga suatu perusahaan.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
•
Spesialisasi
•
Diferensiasi
Pengkonsentrasian Perusahaan
•
Holding Company
•
Trade Association
•
Gentlement’s Agreement
Sumber :
•
id.wikipedia.org
Posting Komentar